Page 126 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 126
bagaimana lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) berperan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Untuk lebih memahami perubahan dan tantangan dalam demokrasi
kita, Anda diharapkan untuk membandingkan ketentuan-ketentuan
dasar yang terdapat dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana
perubahan-perubahan ini berkaitan dengan peran MPR, DPR, dan
DPD (Asshiddiqie dkk, 2008).
6.5.1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Amandemen UUD 1945 juga mempengaruhi struktur MPR, lembaga
permusyawaratan rakyat. Bagaimana peran MPR berubah setelah
amandemen ini?
Jawabannya dapat ditemukan dalam penjelasan berikutnya.
Kotak 1. Dinamika susunan keanggotaan dan wewenang MPR
Ketentuan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam teks
asli UUD 1945 terdiri dari dua pasal. Dua pasal ini adalah Pasal 2 yang
memiliki 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat.
Pasal 2
1) MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang
ditambah dengan perwakilan dari daerah-daerah dan golongan-
golongan, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh undang-
undang.
2) MPR mengadakan rapat setidaknya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara.
3) Semua keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 3
MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
dan arah kebijakan negara.
Perubahan pada UUD 1945 terkait dengan Pasal 2 Ayat (1), yang
berkaitan dengan struktur keanggotaan MPR. Sementara Pasal 2 Ayat
(2) dan Ayat (3) tetap tidak mengalami perubahan. Pasal 3 sendiri
mengalami perubahan, dari awalnya tidak memiliki ayat menjadi
Pasal 3 dengan 3 ayat. Perubahan rumusannya adalah sebagai berikut.
Pasal 2
1) MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2) MPR mengadakan rapat setidaknya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara.
3) Semua keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 3
Pendidikan Kewarganegaraan 124

