Page 127 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 127
1) MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden selama masa jabatan mereka sesuai dengan Undang-
Undang Dasar.
Apakah Anda dapat memahami implikasi dari perubahan Pasal 2
Ayat (1)? Apakah wewenang MPR mengalami perubahan setelah
amandemen UUD 1945? Periksa kembali Pasal 3 UUD 1945 sebelum
amandemen. Bisakah Anda mengidentifikasi arti dari hilangnya
kewenangan MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara
(GBHN)?
Dengan ketentuan baru ini, terjadi perubahan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan kita. Perubahan seperti apa ini? Sistem yang awalnya
berhiararki vertikal dengan supremasi MPR beralih menjadi sistem
horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling
mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara. Terkait
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, MPR
mendapatkan kewenangan baru, yaitu melantik Presiden dan Wakil
Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945
memberikan MPR kewenangan lain, yakni memiliki hak untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa
jabatannya sesuai dengan UUD. Pasal ini perlu dihubungkan dengan
Pasal 7A UUD 1945 yang menjelaskan:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usulan Dewan
Perwakilan Rakyat, baik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum
seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun jika terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden."
Kewenangan lain MPR diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3)
UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang pengisian jabatan Presiden dan
Wakil Presiden secara bersamaan atau jika Wakil Presiden tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
Pendidikan Kewarganegaraan 125

