Page 127 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 127

1)  MPR  memiliki  wewenang  untuk  mengubah  dan  menetapkan
                        Undang-Undang Dasar.
                    2)  MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
                    3)  MPR  hanya  dapat  memberhentikan  Presiden  dan/atau  Wakil
                        Presiden  selama  masa  jabatan  mereka  sesuai  dengan  Undang-
                        Undang Dasar.

                  Apakah  Anda  dapat  memahami  implikasi  dari  perubahan  Pasal  2
                  Ayat  (1)?  Apakah  wewenang  MPR  mengalami  perubahan  setelah
                  amandemen UUD 1945? Periksa kembali Pasal 3 UUD 1945 sebelum
                  amandemen.  Bisakah  Anda  mengidentifikasi  arti  dari  hilangnya
                  kewenangan MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara
                  (GBHN)?

                  Dengan ketentuan baru ini, terjadi perubahan mendasar dalam sistem
                  ketatanegaraan kita. Perubahan seperti apa ini? Sistem yang awalnya
                  berhiararki  vertikal  dengan  supremasi  MPR  beralih  menjadi  sistem
                  horizontal  fundamental  dengan  prinsip  checks  and  balances  (saling
                  mengawasi  dan  mengimbangi)  antar  lembaga  negara.  Terkait
                  pemilihan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  secara  langsung,  MPR
                  mendapatkan  kewenangan  baru,  yaitu  melantik  Presiden  dan  Wakil
                  Presiden  (Pasal  3  Ayat  (2)  UUD  1945).  Pasal  3  Ayat  (3)  UUD  1945
                  memberikan  MPR  kewenangan  lain,  yakni  memiliki  hak  untuk
                  memberhentikan  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  selama  masa
                  jabatannya sesuai dengan UUD. Pasal ini perlu dihubungkan dengan
                  Pasal 7A UUD 1945 yang menjelaskan:
                  "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
                  jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usulan Dewan
                  Perwakilan Rakyat, baik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum
                  seperti  pengkhianatan  terhadap  negara,  korupsi,  penyuapan,  tindak
                  pidana  berat  lainnya,  atau  perbuatan  tercela,  maupun  jika  terbukti
                  tidak  lagi  memenuhi  syarat  sebagai  Presiden  dan/atau  Wakil
                  Presiden."

                  Kewenangan  lain  MPR  diatur  dalam  Pasal  8  Ayat  (2)  dan  Ayat  (3)
                  UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang pengisian jabatan Presiden dan
                  Wakil Presiden secara bersamaan atau jika Wakil Presiden tidak dapat
                  melaksanakan tugasnya.





                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     125
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132