Page 130 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 130

Apakah  Anda  sudah  memahami  isi  Pasal  20A  UUD  1945?  Menurut
                  Pasal 20A Ayat (1), DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran,
                  dan  pengawasan.  Fungsi  legislasi  melibatkan  pembentukan  undang-
                  undang  yang  memerlukan  persetujuan  bersama  dengan  Presiden.
                  Fungsi  anggaran  mencakup  penyusunan  anggaran  pendapatan  dan
                  belanja negara bersama dengan Presiden, dengan mempertimbangkan
                  pandangan  DPD.  Fungsi  pengawasan  melibatkan  pengawasan
                  pelaksanaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia
                  Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

                  Pasal 20A Ayat (2) memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan
                  hak menyatakan pendapat. Mari kita pahami arti dari ketiga hak DPR
                  tersebut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta penjelasan
                  dari  pemerintah  tentang  kebijakan  yang  penting  dan  strategis  serta
                  berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan negara. Hak angket
                  adalah  hak  DPR  untuk  melakukan  penyelidikan  terhadap  kebijakan
                  pemerintah  yang  penting  dan  strategis  serta  berdampak  luas  pada
                  kehidupan  masyarakat  dan  negara,  jika  ada  dugaan  pelanggaran
                  terhadap peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat
                  adalah  hak  DPR  sebagai  lembaga  untuk  menyampaikan  pendapat
                  mengenai kebijakan pemerintah atau situasi luar biasa yang terjadi di
                  dalam negeri atau di dunia internasional. Hak ini bisa disertai dengan
                  rekomendasi  atau  tindak  lanjut  pelaksanaan:  hak  interpelasi,  hak
                  angket,  dan  dalam  kasus  dugaan  pelanggaran  hukum  oleh  Presiden
                  dan/atau  Wakil  Presiden  seperti  pengkhianatan  terhadap  negara,
                  korupsi,  penyuapan,  tindak  pidana  berat  lainnya,  atau  perbuatan
                  tercela, serta jika mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
                  atau Wakil Presiden.

                  Selain  DPR,  anggota  DPR  juga  memiliki  hak-hak  tertentu,  termasuk
                  mengajukan  rancangan  undang-undang,  mengajukan  pertanyaan,
                  menyampaikan  usul  dan  pendapat,  memilih  dan  dipilih,  membela
                  diri, imunitas, protokoler, keuangan, dan administratif.

                  6.5.3.  Dewan Perwakilan Daerah
                  Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah
                  perubahan  baru  dalam  UUD  1945.  Regulasi  ini  diberlakukan  dalam
                  sebuah  bab  tersendiri  yang  terdiri  dari  dua  pasal:  Pasal  22C  dengan




                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     128
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135