Page 130 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 130
Apakah Anda sudah memahami isi Pasal 20A UUD 1945? Menurut
Pasal 20A Ayat (1), DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran,
dan pengawasan. Fungsi legislasi melibatkan pembentukan undang-
undang yang memerlukan persetujuan bersama dengan Presiden.
Fungsi anggaran mencakup penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama dengan Presiden, dengan mempertimbangkan
pandangan DPD. Fungsi pengawasan melibatkan pengawasan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 20A Ayat (2) memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat. Mari kita pahami arti dari ketiga hak DPR
tersebut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta penjelasan
dari pemerintah tentang kebijakan yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan negara. Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat dan negara, jika ada dugaan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat
adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyampaikan pendapat
mengenai kebijakan pemerintah atau situasi luar biasa yang terjadi di
dalam negeri atau di dunia internasional. Hak ini bisa disertai dengan
rekomendasi atau tindak lanjut pelaksanaan: hak interpelasi, hak
angket, dan dalam kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden seperti pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, serta jika mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
atau Wakil Presiden.
Selain DPR, anggota DPR juga memiliki hak-hak tertentu, termasuk
mengajukan rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela
diri, imunitas, protokoler, keuangan, dan administratif.
6.5.3. Dewan Perwakilan Daerah
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah
perubahan baru dalam UUD 1945. Regulasi ini diberlakukan dalam
sebuah bab tersendiri yang terdiri dari dua pasal: Pasal 22C dengan
Pendidikan Kewarganegaraan 128

