Page 131 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 131

empat ayat dan Pasal 22D dengan empat ayat. Silakan lihat formulasi
                  lengkapnya berikut.

                                   Kotak 5. Dewan Perwakilan Daerah
                   Pasal 22C
                   1)  Anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  dipilih  melalui  pemilihan
                       umum dari setiap provinsi.
                   2)  Jumlah  anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  dari  setiap  provinsi
                       adalah sama, dan keseluruhan jumlah anggota Dewan Perwakilan
                       Daerah  tidak  melebihi  sepertiga  dari  jumlah  anggota  Dewan
                       Perwakilan Rakyat.
                   3)  Dewan  Perwakilan  Daerah  mengadakan  sidang  paling  sedikit
                       sekali dalam setahun.
                   4)  Pengaturan  mengenai  susunan  dan  posisi  Dewan  Perwakilan
                       Daerah diatur dalam undang-undang.
                   Pasal 22D
                   1)  Dewan Perwakilan Daerah berhak mengajukan rancangan undang-
                       undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
                       otonomi  daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan
                       pemekaran  daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber
                       daya  ekonomi  lainnya,  serta  hal-hal  yang  terkait  dengan
                       perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
                   2)  Dewan  Perwakilan  Daerah  turut  serta  dalam  perundingan
                       mengenai  rancangan  undang-undang  yang  berhubungan  dengan
                       otonomi  daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan,
                       pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
                       alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,  serta  perimbangan
                       keuangan  pusat  dan  daerah.  Dewan  Perwakilan  Daerah
                       memberikan  pertimbangan  kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                       mengenai  rancangan  undang-undang  anggaran  pendapatan  dan
                       belanja negara serta rancangan undang-undang yang menyangkut
                       pajak, pendidikan, dan agama.
                   3)  Dewan  Perwakilan  Daerah  memiliki  kewenangan  untuk
                       melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  undang-undang
                       yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
                       dan  penggabungan  daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,
                       pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
                       pelaksanaan  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara,  pajak,
                       pendidikan,  dan  agama.  Hasil  pengawasannya  disampaikan
                       kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat  sebagai  bahan  pertimbangan
                       untuk tindak lanjut.
                   4)  Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat dipecat dari jabatannya,
                       dengan syarat dan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

                  Sistem  perwakilan  di  Indonesia  adalah  sistem  yang  unik.  Mengapa
                  dikatakan  unik?  Karena  selain  terdapat  DPR  sebagai  lembaga

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     129
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136