Page 106 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 106
dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) ini didasarkan pada
pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman ini menjadi
dasar pemilihan Sishankamrata.
Untuk lebih memahami alasannya, kita bisa merenung sejarah
kemerdekaan tahun 1945 dan perjuangan untuk mempertahankannya.
Kesuksesan revolusi kemerdekaan dan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan sangat bergantung pada kesatuan kekuatan rakyat,
kekuatan militer, dan kepolisian. Seiring berjalannya waktu, kesatuan
kekuatan ini kemudian dirumuskan dalam sistem pertahanan dan
keamanan negara yang kita kenal dengan sebutan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta.
Berdasarkan pengalaman sejarah ini, sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tujuannya adalah untuk memperkuat eksistensi sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta ini. Selain itu, peran rakyat, TNI, dan
Polri dalam usaha pertahanan dan keamanan negara semakin
diperkuat. Rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung, sementara
TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sistem ini menjadi ciri khas
pertahanan dan keamanan Indonesia yang melibatkan semua potensi
rakyat, wilayah, serta sumber daya nasional secara aktif, terpadu,
terarah, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, muncul pertanyaan tentang bagaimana kekuatan
pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini diwujudkan. Kekuatan
ini terdiri dari tiga susunan, yaitu perlawanan bersenjata, perlawanan
tanpa senjata, dan dukungan bagi perlawanan bersenjata dan tanpa
senjata. Apa fungsi dari setiap susunan kekuatan pertahanan dan
keamanan rakyat semesta ini? Dan siapa pelaku dari masing-masing
susunan tersebut?
5.4.4. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi manusia mengalami perubahan
yang signifikan setelah Amandemen UUD NRI 1945. Sebelumnya,
hak-hak dasar warga negara diatur dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32,
33, dan 34 UUD NRI 1945. Namun, setelah Amandemen keempat
UUD NRI 1945, aturan dasar mengenai hak asasi manusia dipisahkan
dalam sebuah bab tersendiri dengan judul "Hak Asasi Manusia
Pendidikan Kewarganegaraan 104

