Page 101 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 101
5.4. Membangun Argumen tentang Dinamika dan
Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
Dinamika mengenai aturan dasar tentang kewajiban dan hak negara
serta warga negara mengalami perubahan luar biasa setelah
amandemen UUD NRI 1945. Di bawah ini, kami akan memperlihatkan
perubahan-perubahan dalam aturan dasar UUD NRI 1945 sebelum
dan setelah amandemen tersebut.
5.4.1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan,
Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai hak warga negara dalam bidang pendidikan
semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah
terjadinya perubahan pada UUD NRI 1945, ketentuan tersebut tetap
diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, tetapi mengalami
perubahan dalam perumusannya. Perlu dicatat bahwa rumusan asli
Pasal 31 Ayat (1) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran." Sedangkan dalam rumusan yang telah
diubah, Pasal 31 Ayat (1) berbunyi, "Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan." Mari kita perhatikan perubahan tersebut.
Apa yang berubah dari pasal ini? Perubahan tersebut terletak pada
penggantian kata "tiap-tiap" menjadi "setiap" dan penggantian kata
"pengajaran" menjadi "pendidikan." Perubahan kata "tiap-tiap"
menjadi "setiap" merupakan penyesuaian dengan perkembangan
bahasa Indonesia. Sementara itu, penggantian kata "pengajaran"
menjadi "pendidikan" bertujuan untuk memperluas hak warga negara
karena pengertian "pengajaran" memiliki cakupan yang lebih terbatas
dibandingkan dengan "pendidikan." Pendidikan melibatkan proses
pembentukan nilai-nilai, sedangkan pengajaran hanya mencakup
proses penyaluran pengetahuan. Selain itu, pendidikan mencakup
lebih dari sekadar pengetahuan, termasuk keterampilan, nilai-nilai,
dan sikap. Proses pendidikan juga dapat terjadi di berbagai
lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di sisi lain,
pengajaran lebih terkait dengan proses pembelajaran di sekolah
(terutama dalam kelas). Oleh karena itu, perubahan dari kata
"pengajaran" menjadi "pendidikan" mengakibatkan perluasan hak
warga negara dalam hal ini.
Pendidikan Kewarganegaraan 99

