Page 99 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 99
oleh keinginan balas dendam. Konflik yang tersembunyi ini bersifat
laten karena proses sosialisasi kebencian berlangsung di berbagai
aspek sosial dalam masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, kampung,
tempat ibadah, media massa, organisasi massa, organisasi politik, dan
lainnya.
Ketika kita melihat proses integrasi bangsa Indonesia, kita menemui
kendala dalam mengembangkan kesepakatan nilai secara alami dan
partisipatif (integrasi normatif). Sebaliknya, terlalu sering kita
mengandalkan pendekatan kekuasaan (integrasi koersif). Dengan
demikian, untuk membangun Indonesia yang baru, kita perlu
mengubah struktur keseluruhan tatanan kehidupan yang telah ada
sebelumnya. Inti dari cita-cita ini adalah membangun masyarakat sipil
demokratis yang mampu menjalankan kewajiban dan hak negara serta
warga negara secara seimbang. Indonesia, sebagai negara persatuan
dengan beragam budaya, hanya dapat bertahan kuat jika didasarkan
pada pengelolaan pemerintahan yang mampu menjaga keseimbangan
antara prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan bagi seluruh
warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan ini tidak hanya melibatkan
pemenuhan hak individu dan kelompok masyarakat, tetapi juga
mengharuskan kita untuk mengembangkan solidaritas sosial, seperti
semangat gotong royong, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan
seluruh bangsa (Latif, 2011). Bagaimana pendapat Anda tentang
pandangan ini?
5.3.3. Sumber Politik
Dasar politik yang membentuk dinamika hak dan kewajiban negara
dan warga negara Indonesia adalah hasil dari perubahan UUD NRI
1945 selama periode reformasi. Pada awal reformasi, sejumlah
tuntutan reformasi muncul di masyarakat, terutama yang disuarakan
oleh mahasiswa dan pemuda. Dapatkah Anda mengingat beberapa
tuntutan reformasi tersebut? Beberapa di antaranya melibatkan:
1. Amandemen UUD NRI 1945,
2. Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI),
3. Penerapan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia
(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN),
Pendidikan Kewarganegaraan 97

