Page 102 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 102
Perubahan UUD NRI 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang
upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI 1945 sebelumnya tidak memuat
ketentuan ini, tetapi setelah perubahan UUD NRI 1945, Pasal 31 Ayat
(5) UUD NRI 1945 berbunyi, "Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia." Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mendorong pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan memperkuat persatuan bangsa. Keberhasilan bangsa di bidang
IPTEK adalah hasil dari pengakuan nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-
nilai ilmiah yang dihasilkan juga harus tetap memegang teguh nilai-
nilai agama dan menjaga persatuan bangsa. Anda setuju dengan
pernyataan ini?
Selain itu, budaya kita harus siap menghadapi perkembangan dan
kemajuan IPTEK. Kebudayaan bangsa kita sebagian besar masih
didasarkan pada budaya etnik tradisional, sedangkan IPTEK
merupakan hasil perkembangan budaya asing yang lebih maju. Oleh
karena itu, jika pertumbuhan budaya bangsa kita tidak dipersiapkan,
dapat timbul apa yang disebut sebagai kesenjangan budaya (cultural
lag), yakni keadaan di mana kehidupan bangsa Indonesia berhadapan
dengan budaya baru yang belum mereka pahami.
Dapatkah Anda memberikan contoh-contoh kesenjangan budaya yang
sering muncul dalam masyarakat kita? Mengapa hal ini terjadi?
Keseluruhan ini sudah dijelaskan oleh William F. Ogburn, seorang ahli
sosiologi terkemuka, yang mengatakan bahwa perubahan dalam
kebudayaan material terjadi lebih cepat daripada perubahan dalam
kebudayaan non-material (sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya,
terjadi kesenjangan budaya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap individu Indonesia harus
dipersiapkan untuk menghadapi era kemajuan dan kecanggihan
IPTEK ini.
Negara juga harus memajukan kebudayaan nasional. Awalnya,
ketentuan mengenai kebudayaan diatur dalam Pasal 32 UUD NRI
1945 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuan ini tetap
Pendidikan Kewarganegaraan 100

