Page 102 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 102

Perubahan UUD NRI 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang
                  upaya  pemerintah  dalam  memajukan  ilmu  pengetahuan  dan
                  teknologi. Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI 1945 sebelumnya tidak memuat
                  ketentuan ini, tetapi setelah perubahan UUD NRI 1945, Pasal 31 Ayat
                  (5)  UUD  NRI  1945  berbunyi,  "Pemerintah  memajukan  ilmu
                  pengetahuan  dan  teknologi  dengan  menjunjung  tinggi  nilai-nilai
                  agama  dan  persatuan  bangsa  untuk  kemajuan  peradaban  serta
                  kesejahteraan  umat  manusia."  Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk
                  mendorong  pemerintah  untuk  memajukan  ilmu  pengetahuan  dan
                  teknologi  (IPTEK)  dengan  tetap  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  agama
                  dan  memperkuat  persatuan  bangsa.  Keberhasilan  bangsa  di  bidang
                  IPTEK  adalah  hasil  dari  pengakuan  nilai-nilai  ilmiah.  Namun,  nilai-
                  nilai ilmiah yang dihasilkan juga harus tetap memegang teguh nilai-
                  nilai  agama  dan  menjaga  persatuan  bangsa.  Anda  setuju  dengan
                  pernyataan ini?

                  Selain  itu,  budaya  kita  harus  siap  menghadapi  perkembangan  dan
                  kemajuan  IPTEK.  Kebudayaan  bangsa  kita  sebagian  besar  masih
                  didasarkan  pada  budaya  etnik  tradisional,  sedangkan  IPTEK
                  merupakan hasil perkembangan budaya asing yang lebih maju. Oleh
                  karena itu, jika pertumbuhan budaya bangsa kita tidak dipersiapkan,
                  dapat timbul apa yang disebut sebagai kesenjangan budaya (cultural
                  lag), yakni keadaan di mana kehidupan bangsa Indonesia berhadapan
                  dengan budaya baru yang belum mereka pahami.

                  Dapatkah Anda memberikan contoh-contoh kesenjangan budaya yang
                  sering  muncul  dalam  masyarakat  kita?  Mengapa  hal  ini  terjadi?
                  Keseluruhan ini sudah dijelaskan oleh William F. Ogburn, seorang ahli
                  sosiologi  terkemuka,  yang  mengatakan  bahwa  perubahan  dalam
                  kebudayaan  material  terjadi  lebih  cepat  daripada  perubahan  dalam
                  kebudayaan non-material (sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya,
                  terjadi kesenjangan budaya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
                  Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap individu Indonesia harus
                  dipersiapkan  untuk  menghadapi  era  kemajuan  dan  kecanggihan
                  IPTEK ini.

                  Negara  juga  harus  memajukan  kebudayaan  nasional.  Awalnya,
                  ketentuan  mengenai  kebudayaan  diatur  dalam  Pasal  32  UUD  NRI
                  1945 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuan ini tetap


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     100
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107