Page 104 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 104

5.4.2.  Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan
                        Kesejahteraan Sosial

                  Bagaimana  Pasal-pasal  Mengenai  Perekonomian  Nasional  diatur
                  dalam  UUD  NRI  Tahun  1945?  Sebelum  mengalami  perubahan,
                  ketentuan  ini  terdapat  dalam  Bab  XIV  dengan  judul  "Kesejahteraan
                  Sosial,"  yang  terdiri  dari  2  pasal,  yaitu  Pasal  33  dengan  3  ayat  dan
                  Pasal 34 tanpa ayat. Namun, setelah perubahan UUD NRI 1945, judul
                  bab  tersebut  berubah  menjadi  "Perekonomian  Nasional  dan
                  Kesejahteraan Sosial" dan terdiri atas dua pasal, Pasal 33 dengan 5 ayat
                  dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Untuk memahami perubahannya dengan
                  lebih baik, kita akan merinci isi Pasal 33 terutama, yang dimaksudkan
                  untuk melengkapi ketentuan yang ada sebelum perubahan UUD NRI
                  1945.  Pasal  33  Ayat  (1)  UUD  NRI  1945  menegaskan  prinsip
                  kekeluargaan.  Pasal  33  Ayat  (2)  UUD  NRI  1945  menekankan  bahwa
                  cabang-cabang  produksi  yang  vital  bagi  negara  dan  yang
                  berhubungan dengan kepentingan umum harus dikuasai oleh negara.
                  Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa tanah,
                  air,  dan  sumber  daya  alam  yang  terkandung  di  dalamnya  harus
                  dikuasai  oleh  negara.  Sedangkan  Pasal  33  Ayat  (4)  UUD  NRI  1945
                  menambahkan  prinsip-prinsip  perekonomian  nasional  yang  perlu
                  dijabarkan  lebih  lanjut  guna  melengkapi  ketentuan  dalam  Pasal  33
                  Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Sekarang, mari kita fokus pada
                  ketentuan perekonomian nasional yang sudah ada sebelum perubahan
                  UUD NRI 1945.

                  Bagaimana  masalah  kesejahteraan  rakyat  diatur  dalam  UUD  NRI
                  Tahun  1945?  Sebelum  perubahan,  Pasal  34  UUD  NRI  1945  tidak
                  memiliki ayat. Namun, setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945,
                  Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan
                  untuk  meningkatkan  jaminan  konstitusional  yang  mengatur
                  kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Ketentuan mengenai
                  kesejahteraan  sosial  yang  lebih  komprehensif  ini  adalah  langkah
                  menuju mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare
                  state),  sehingga  rakyat  dapat  hidup  sesuai  dengan  harkat  dan
                  martabat kemanusiaan mereka.

                  Perubahan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan gagasan negara
                  tentang  kesejahteraan  yang  tercantum  dalam  Pembukaan  UUD  NRI


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     102
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109