Page 105 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 105
Tahun 1945 ke dalam realitas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tujuan negara, yaitu
"...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum...". Pasal 34
UUD NRI 1945 kemudian menguraikan lebih lanjut langkah-langkah
negara dalam memajukan kesejahteraan umum, termasuk
pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,
pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, dan penyediaan fasilitas
pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu, sebagai negara
kesejahteraan, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk
merumuskan kebijakan di berbagai sektor kesejahteraan dan
meningkatkan kualitas layanan publik.
Apa kesimpulan yang dapat kita ambil dari ketentuan baru mengenai
perekonomian dan kesejahteraan sosial ini?
5.4.3. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan
Keamanan Negara
Awalnya, ketentuan mengenai pertahanan negara menggunakan
konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945].
Namun, setelah UUD NRI 1945 mengalami perubahan, konsep
pembelaan negara dipindahkan ke Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit
perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945,
ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] sebenarnya
merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI
1945. Mengapa demikian? Ini karena upaya membela negara memiliki
pengertian yang luas. Pertanyaannya adalah bagaimana pengertian ini
diaplikasikan? Pengaplikasiannya adalah dengan memberikan hak
dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Cara bagaimana usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan
dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945: “Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” Penggunaan sistem pertahanan
Pendidikan Kewarganegaraan 103

