Page 108 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 108

hukum yang mencerminkan cita-cita bersama rakyat Indonesia. Dalam
                  hal ini, cita-cita bersama untuk mewujudkan kebebasan beragama juga
                  diatur dalam UUD, terutama dalam Pasal 29. Anda bisa merujuk pada
                  isi Pasal tersebut untuk informasi lebih lanjut.

                  Namun, mungkin Anda bertanya mengapa dasar negara kita adalah
                  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa,  padahal  Pancasila  adalah  dasar  negara
                  kita?  Mengapa  hanya  satu  sila  yang  dijadikan  dasar?  Untuk
                  memahami hal ini, kita perlu menyadari bahwa Pancasila adalah suatu
                  konsep  yang  hierarkis.  Artinya,  urutan  lima  sila  Pancasila
                  menggambarkan  berbagai  tingkat  dan  tingkatan  dalam  hal  cakupan
                  dan  karakteristiknya,  yang  merupakan  pengembangan  dari  sila-sila
                  yang ada sebelumnya. Oleh karena itu, di antara kelima sila Pancasila,
                  ada hubungan yang erat satu sama lain, sehingga Pancasila dianggap
                  sebagai keseluruhan yang utuh. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh
                  karena itu, menjadi dasar untuk:
                   1.  Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
                   2.  Persatuan Indonesia.
                   3.  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam
                      permusyawaratan/perwakilan.
                   4.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                  Dengan demikian, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah fondasi yang
                  mendasari  seluruh  sila  Pancasila  lainnya.  Oleh  karena  itu,  Pasal  29
                  Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara kita berdasar pada
                  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.  Hal  ini  berarti  bahwa  aspek
                  keberagamaan harus tercermin dalam struktur kehidupan negara yang
                  diatur dalam UUD NRI 1945.

                  Kemudian,  pertanyaan  muncul:  apa  arti  negara  menjamin
                  kemerdekaan  setiap  penduduk  untuk  memeluk  agama  mereka  dan
                  beribadat  sesuai  keyakinan  mereka?  Jaminan  ini  tidak  hanya  diatur
                  dalam Pasal 29 Ayat (2) tetapi juga dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI
                  1945.  Seperti  yang  telah  dijelaskan  sebelumnya,  dalam  perubahan
                  UUD  NRI  1945,  ketentuan  mengenai  hak  asasi  manusia  (HAM)
                  diperluas. Salah satu ketentuan tersebut adalah Pasal 29 Ayat (2) yang
                  menegaskan kebebasan beragama dan beribadat, yang juga diperkuat
                  oleh  Pasal  28E  Ayat  (1).  Pertanyaannya  adalah,  apa  arti  negara
                  menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat?


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     106
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113