Page 108 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 108
hukum yang mencerminkan cita-cita bersama rakyat Indonesia. Dalam
hal ini, cita-cita bersama untuk mewujudkan kebebasan beragama juga
diatur dalam UUD, terutama dalam Pasal 29. Anda bisa merujuk pada
isi Pasal tersebut untuk informasi lebih lanjut.
Namun, mungkin Anda bertanya mengapa dasar negara kita adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, padahal Pancasila adalah dasar negara
kita? Mengapa hanya satu sila yang dijadikan dasar? Untuk
memahami hal ini, kita perlu menyadari bahwa Pancasila adalah suatu
konsep yang hierarkis. Artinya, urutan lima sila Pancasila
menggambarkan berbagai tingkat dan tingkatan dalam hal cakupan
dan karakteristiknya, yang merupakan pengembangan dari sila-sila
yang ada sebelumnya. Oleh karena itu, di antara kelima sila Pancasila,
ada hubungan yang erat satu sama lain, sehingga Pancasila dianggap
sebagai keseluruhan yang utuh. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh
karena itu, menjadi dasar untuk:
1. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Persatuan Indonesia.
3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah fondasi yang
mendasari seluruh sila Pancasila lainnya. Oleh karena itu, Pasal 29
Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara kita berdasar pada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa aspek
keberagamaan harus tercermin dalam struktur kehidupan negara yang
diatur dalam UUD NRI 1945.
Kemudian, pertanyaan muncul: apa arti negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama mereka dan
beribadat sesuai keyakinan mereka? Jaminan ini tidak hanya diatur
dalam Pasal 29 Ayat (2) tetapi juga dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI
1945. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam perubahan
UUD NRI 1945, ketentuan mengenai hak asasi manusia (HAM)
diperluas. Salah satu ketentuan tersebut adalah Pasal 29 Ayat (2) yang
menegaskan kebebasan beragama dan beribadat, yang juga diperkuat
oleh Pasal 28E Ayat (1). Pertanyaannya adalah, apa arti negara
menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat?
Pendidikan Kewarganegaraan 106

