Page 112 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 112

kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya, negara memiliki hak dan
                  kewajiban terhadap warga negara.

                  Hak  dan  kewajiban  warga  negara  dan  negara  Indonesia  dijelaskan
                  dalam UUD NRI 1945, dari Pasal 27 hingga 34, termasuk di dalamnya
                  hak  asasi  manusia  dan  kewajiban  dasar  manusia.  Pengaturan  ini
                  bersifat umum, dan rinciannya diatur dalam undang-undang.
                  Meskipun jumlah kewajiban asasi manusia lebih sedikit dibandingkan
                  dengan  hak  asasi  manusia  dalam  UUD  NRI  1945,  ini  tetap
                  mencerminkan  pandangan  Indonesia  bahwa  hak  asasi  manusia  dan
                  kewajiban    asasi   manusia    adalah   saling   terkait.   Indonesia
                  mengedepankan  konsep  harmoni  antara  kewajiban  dan  hak,  serta
                  sebaliknya.

                  Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami perubahan
                  yang terdokumentasi dalam revisi Pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui
                  proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang terkait
                  dengannya.

                  Penjaminan  hak  dan  kewajiban  warga  negara  dan  negara,  dengan
                  semua  dinamikanya,  bertujuan  untuk  menciptakan  keseimbangan
                  harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.



































                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     110
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117