Page 111 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 111
melibatkan banyak rakyat, memberikan manfaat bagi banyak rakyat,
serta dimiliki dan diawasi oleh banyak rakyat.
5.5.4. Pertahanan dan Keamanan
Menurut Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, prinsip dasar
tentang pertahanan dan keamanan negara adalah melalui pelaksanaan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) sebagai komponen utama, dengan rakyat sebagai
kekuatan pendukung. Oleh karena itu, TNI dan Polri merupakan
komponen utama dalam Sishankamrata. Bisakah Anda menjelaskan
tugas pokok dan fungsi TNI serta Polri dalam kerangka sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta?
Pengaturan mengenai tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, yang
terdapat dalam UUD NRI 1945 dan undang-undang yang relevan,
diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa
kedudukan dan susunan TNI dan Polri akan diatur lebih lanjut
melalui undang-undang. Ini menjadi dasar hukum bagi DPR dan
presiden untuk menyusun undang-undang yang berkaitan.
Pengaturan melalui undang-undang mengenai pertahanan dan
keamanan negara merupakan konsekuensi alamiah dari prinsip yang
menempatkan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagai
prioritas rakyat.
5.6. Kesimpulan
Hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak bisa
dipaksakan oleh pihak lain, yang pada dasarnya dapat dipertahankan
secara hukum oleh pemilik hak. Wajib adalah tanggung jawab untuk
memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan atau dilepaskan oleh
pihak tertentu, dan tidak bisa dipaksa oleh pihak lain, yang pada
dasarnya dapat dipertahankan secara hukum oleh yang memiliki
kewajiban.
Hak dan kewajiban warga negara adalah manifestasi dari hubungan
antara warga negara dan negara. Hubungan ini bersifat saling
menguntungkan, yang berarti warga negara memiliki hak dan
Pendidikan Kewarganegaraan 109

