Page 111 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 111

melibatkan banyak rakyat, memberikan manfaat bagi banyak rakyat,
                  serta dimiliki dan diawasi oleh banyak rakyat.

                  5.5.4.  Pertahanan dan Keamanan
                  Menurut  Pasal  30  Ayat  (2)  UUD  NRI  Tahun  1945,  prinsip  dasar
                  tentang pertahanan dan keamanan negara adalah melalui pelaksanaan
                  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh
                  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  dan  Kepolisian  Negara  Republik
                  Indonesia  (Polri)  sebagai  komponen  utama,  dengan  rakyat  sebagai
                  kekuatan  pendukung.  Oleh  karena  itu,  TNI  dan  Polri  merupakan
                  komponen  utama  dalam  Sishankamrata.  Bisakah  Anda  menjelaskan
                  tugas  pokok  dan  fungsi  TNI  serta  Polri  dalam  kerangka  sistem
                  pertahanan dan keamanan rakyat semesta?

                  Pengaturan  mengenai  tugas  pokok  dan  fungsi  TNI  dan  Polri,  yang
                  terdapat  dalam  UUD  NRI  1945  dan  undang-undang  yang  relevan,
                  diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang
                  bertanggung  jawab  di  bidang  pertahanan  dan  keamanan  negara.
                  Selain itu, Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa
                  kedudukan  dan  susunan  TNI  dan  Polri  akan  diatur  lebih  lanjut
                  melalui  undang-undang.  Ini  menjadi  dasar  hukum  bagi  DPR  dan
                  presiden   untuk    menyusun     undang-undang      yang    berkaitan.

                  Pengaturan  melalui  undang-undang  mengenai  pertahanan  dan
                  keamanan negara merupakan konsekuensi alamiah dari prinsip yang
                  menempatkan  kepentingan  pertahanan  dan  keamanan  sebagai
                  prioritas rakyat.


                  5.6.  Kesimpulan
                  Hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
                  seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak bisa
                  dipaksakan oleh pihak lain, yang pada dasarnya dapat dipertahankan
                  secara hukum oleh pemilik hak. Wajib adalah tanggung jawab untuk
                  memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan atau dilepaskan oleh
                  pihak  tertentu,  dan  tidak  bisa  dipaksa  oleh  pihak  lain,  yang  pada
                  dasarnya  dapat  dipertahankan  secara  hukum  oleh  yang  memiliki
                  kewajiban.
                  Hak dan kewajiban warga negara adalah manifestasi dari hubungan
                  antara  warga  negara  dan  negara.  Hubungan  ini  bersifat  saling
                  menguntungkan,  yang  berarti  warga  negara  memiliki  hak  dan

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     109
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116