Page 109 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 109
5.5.2. Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan adalah dua konsep yang saling terkait
secara erat. Pendidikan adalah salah satu alat untuk memasyarakatkan
budaya. Melalui proses ini, pendidikan kebudayaan tidak hanya
mengalirkan pengetahuan dari generasi sebelumnya ke generasi
berikutnya, tetapi juga memajukannya hingga mencapai puncaknya
dalam bentuk peradaban. Jadi, apa yang sebenarnya menjadi tujuan
dari sistem pendidikan nasional kita? Jawabannya dapat ditemukan
dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945. Anda dapat merujuk dan
membaca pasal tersebut.
Rumusan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 mencerminkan nilai-
nilai dan pandangan hidup bangsa yang berbasis keagamaan. Artinya,
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu meningkatkan
pengetahuan dan moralitas bangsa, diperlukan peningkatan
keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia.
Dari rumusan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945, kita juga dapat
memahami konsep fungsi negara, khususnya pemerintah, dalam hal
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Jika kita merenungkan
fungsi-fungsi negara dalam konteks pembangunan negara,
cakupannya mencakup hal berikut:
1. Fungsi minimal: Memberikan fasilitas umum yang mencakup
pertahanan dan keamanan, sistem hukum, pelayanan kesehatan,
dan sistem keadilan.
2. Fungsi madya: Menangani masalah eksternalitas, seperti
pendidikan, perlindungan lingkungan, dan pengendalian
monopoli.
3. Fungsi aktivis: Menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi
kekayaan.
Berdasarkan klasifikasi fungsi negara ini, penyelenggaraan
pendidikan termasuk dalam kategori fungsi madya negara. Dengan
kata lain, meskipun bukan merupakan fungsi tertinggi dari negara,
pendidikan memiliki peran lebih dari sekadar melaksanakan fungsi
minimal negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan
memegang peranan yang sangat penting.
Pendidikan nasional adalah bentuk pelaksanaan dari amanat yang
terdapat dalam UUD NRI tahun 1945, yang bertujuan untuk
Pendidikan Kewarganegaraan 107

