Page 158 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 158

Pertanyaannya     selanjutnya    adalah    bagaimana     kita   dapat
                  mempertahankan  semangat  kebangsaan  dan  pandangan  bersatu
                  sebagai  bangsa?  Saat  Indonesia  merdeka  pada  tahun  1945  dengan
                  semangat  kebangsaan  dan  persatuan  yang  kuat,  wilayahnya  masih
                  terpecah-pecah  berdasarkan  Ordonansi  1939  yang  membatasi  laut
                  teritorial  Indonesia  menjadi  hanya  3  mil  di  sekitar  setiap  pulau.
                  Akibatnya,  wilayah  Indonesia  masih  terpecah  dan  dipisahkan  oleh
                  laut yang luas.

                  Karena itu, kita perlu berusaha untuk menciptakan kesatuan wilayah
                  yang mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satu upaya dalam
                  hal  ini  adalah  konsep  wawasan  nusantara,  yang  dimulai  dengan
                  Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian, Wawasan Nusantara tidak
                  hanya  berfokus  pada  kesatuan  wilayah,  tetapi  juga  pada  persatuan
                  bangsa.
                  8.3.3.  Latar Belakang Politis

                  Dalam konteks sejarah dan situasi sosial Indonesia, pemahaman akan
                  pentingnya  wawasan  nusantara  bagi  bangsa  Indonesia  sangat  jelas.
                  Selanjutnya,  secara  politis,  ada  kepentingan  nasional  yang  bertujuan
                  untuk  mengembangkan,  melestarikan,  dan  menjaga  wilayah  yang
                  utuh  serta  persatuan  bangsa  ini  secara  berkelanjutan.  Kepentingan

                  nasional  ini  merupakan  hasil  dari  cita-cita,  tujuan,  dan  visi  nasional
                  yang  tercantum  dalam  UUD  1945,  di  mana  cita-cita  nasional
                  mencakup  mewujudkan  negara  yang  merdeka,  bersatu,  berdaulat,
                  adil, dan makmur. Tujuan nasional mencakup perlindungan seluruh
                  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia.  Sementara
                  visi  nasional  mencakup  terwujudnya  masyarakat  Indonesia  yang
                  religius,  manusiawi,  bersatu,  demokratis,  adil,  sejahtera,  maju,
                  mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

                  Wawasan  nusantara,  yang  pertama  kali  diinisiasi  melalui  Deklarasi
                  Djuanda 1957, kemudian menjadi dasar konsepsi politik kenegaraan.
                  Konsep  ini  diatur  dalam  GBHN  sejak  tahun  1973  hingga  1998  dan
                  kemudian  dimasukkan  ke  dalam  Pasal  25  A  UUD  NRI  1945  pada
                  Perubahan Keempat tahun 2002. Jadi, perlu dicermati evolusi konsep
                  wawasan nusantara dari GBHN 1973 hingga GBHN 1998.

                  Dari paparan di atas, penting untuk ditekankan bahwa ada hubungan
                  yang  kuat  antara  kebutuhan  akan  wawasan  nusantara  dan

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     156
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163