Page 156 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 156
satu kesatuan daratan, dan laut di antara pulau-pulau tidak lagi
berfungsi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.
Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia mengikuti Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), yang
dikenal sebagai Ordonansi 1939, yang ditetapkan oleh pemerintah
Hindia Belanda. Ordonansi ini menentukan bahwa laut teritorial
hanya memiliki lebar 3 mil laut, yang diukur berdasarkan garis air
pasang surut atau kontur pulau/darat. Dengan aturan ini, pulau-
pulau di Nusantara dipisahkan oleh laut di sekitarnya, dan setiap
pulau hanya memiliki laut di sekitar mereka hingga 3 mil dari garis
pantai. Laut di luar batas 3 mil ini dianggap sebagai laut bebas yang
dapat dilalui oleh kapal asing, yang membuat laut berfungsi sebagai
pemisah antara pulau-pulau di Indonesia (Khairi, 2017).
Konsepsi wawasan nusantara semakin diperkuat dengan masuknya
Pasal 25 A dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan
yang memiliki ciri-ciri nusantara, dengan batas wilayah dan hak-
haknya ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, wilayah
Indonesia didefinisikan oleh ciri-ciri geografisnya sebagai negara
kepulauan.
Untuk mengukuhkan kedaulatan atas wilayahnya, Indonesia telah
mengeluarkan undang-undang yang merinci hal ini, termasuk
Undang-Undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
setelah Deklarasi Djuanda 1957. Selain upaya di tingkat nasional,
Indonesia juga berjuang untuk mengakui konsep wawasan nusantara
ini secara internasional dengan memperjuangkannya dalam
Konferensi PBB pada tanggal 30 April 1982. Hasilnya adalah
pengakuan melalui dokumen "The United Nations Convention on the
Law of the Sea" (UNCLOS) (Nugraha & Mulyono, 2017).
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982, Indonesia diakui sebagai
negara kepulauan, yang kemudian diratifikasi melalui Undang-
Undang No. 17 tahun 1985. Konvensi ini menghasilkan luas wilayah
laut Indonesia yang mencapai 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2
perairan teritorial dan 2,7 juta km2 zona ekonomi eksklusif (ZEE),
belum termasuk landas kontinen.
Pendidikan Kewarganegaraan 154

