Page 156 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 156

satu  kesatuan  daratan,  dan  laut  di  antara  pulau-pulau  tidak  lagi
                  berfungsi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.

                  Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia mengikuti Territoriale
                  Zee  en  Maritieme  Kringen  Ordonantie  1939  (TZMKO  1939),  yang
                  dikenal  sebagai  Ordonansi  1939,  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah
                  Hindia  Belanda.  Ordonansi  ini  menentukan  bahwa  laut  teritorial
                  hanya  memiliki  lebar  3  mil  laut,  yang  diukur  berdasarkan  garis  air
                  pasang  surut  atau  kontur  pulau/darat.  Dengan  aturan  ini,  pulau-
                  pulau  di  Nusantara  dipisahkan  oleh  laut  di  sekitarnya,  dan  setiap
                  pulau hanya memiliki laut di sekitar mereka hingga 3 mil dari garis
                  pantai. Laut di luar batas 3 mil ini dianggap sebagai laut bebas yang
                  dapat dilalui oleh kapal asing, yang membuat laut berfungsi sebagai
                  pemisah antara pulau-pulau di Indonesia (Khairi, 2017).
                  Konsepsi  wawasan  nusantara  semakin  diperkuat  dengan  masuknya
                  Pasal 25 A dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                  1945,  yang  menyatakan  bahwa  Indonesia  adalah  negara  kepulauan
                  yang  memiliki  ciri-ciri  nusantara,  dengan  batas  wilayah  dan  hak-
                  haknya  ditetapkan  oleh  undang-undang.  Dengan  demikian,  wilayah
                  Indonesia  didefinisikan  oleh  ciri-ciri  geografisnya  sebagai  negara
                  kepulauan.

                  Untuk  mengukuhkan  kedaulatan  atas  wilayahnya,  Indonesia  telah
                  mengeluarkan  undang-undang  yang  merinci  hal  ini,  termasuk
                  Undang-Undang  No.  4  Prp  Tahun  1960  tentang  Perairan  Indonesia
                  setelah  Deklarasi  Djuanda  1957.  Selain  upaya  di  tingkat  nasional,
                  Indonesia juga berjuang untuk mengakui konsep wawasan nusantara
                  ini  secara  internasional  dengan  memperjuangkannya  dalam
                  Konferensi  PBB  pada  tanggal  30  April  1982.  Hasilnya  adalah
                  pengakuan melalui dokumen "The United Nations Convention on the
                  Law of the Sea" (UNCLOS) (Nugraha & Mulyono, 2017).

                  Berdasarkan  Konvensi  Hukum  Laut  1982,  Indonesia  diakui  sebagai
                  negara  kepulauan,  yang  kemudian  diratifikasi  melalui  Undang-
                  Undang No. 17 tahun 1985. Konvensi ini menghasilkan luas wilayah
                  laut Indonesia yang mencapai 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2
                  perairan  teritorial  dan  2,7  juta  km2  zona  ekonomi  eksklusif  (ZEE),
                  belum termasuk landas kontinen.



                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     154
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161