Page 169 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 169
Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bahwa bela negara
hanya terkait dengan militer atau militerisme, atau bahwa kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada
Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945, dapat disimpulkan
bahwa usaha pembelaan negara adalah hak dan kewajiban setiap
warga negara. Ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan
pembelaan negara melalui lembaga perwakilan yang sesuai dengan
UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam
aktivitas bela negara. Selain itu, setiap warga negara dapat
berpartisipasi dalam berbagai upaya bela negara sesuai dengan
kemampuan dan profesi masing-masing. Undang-Undang No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahkan menyatakan bahwa
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
Pemahaman yang luas tentang bela negara mencakup berbagai upaya,
baik fisik maupun non-fisik. Upaya fisik mencakup penggunaan
senjata dalam menghadapi ancaman atau agresi musuh. Ini adalah
aspek militer dari bela negara, yang berfokus pada pertahanan fisik
negara. Di sisi lain, bela negara secara non-fisik mencakup upaya
untuk mempertahankan negara dengan meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara, menanamkan cinta pada tanah air, dan
berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam
arti ini, bela negara mencakup aspek non-militer atau non-fisik yang
juga sangat penting dalam menjaga ketahanan nasional.
Pemahaman yang lebih luas tentang bela negara sangat relevan karena
ancaman terhadap bangsa dan negara tidak selalu bersifat militer.
Ancaman tersebut dapat bersifat non-militer atau nirmiliter, dan oleh
karena itu, bela negara harus mencakup berbagai upaya untuk
menjaga ketahanan nasional dari berbagai jenis ancaman.
9.3. Tujuan Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Ketahanan nasional dan konsep bela negara merupakan dua pilar
penting dalam menjaga kestabilan, keamanan, dan kelangsungan
hidup sebuah negara. Tujuan utama dari ketahanan nasional adalah
Pendidikan Kewarganegaraan 167

