Page 120 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 120
6.4. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mohammad Hatta,
demokrasi Indonesia yang berakar dalam semangat kolektivitas telah
menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu, demokrasi ini tidak dapat dihapuskan selamanya. Menurut
pandangannya, demokrasi bisa mengalami penindasan akibat
kesalahan dalam praktiknya, tetapi setelah melewati pengalaman
pahit, demokrasi akan muncul kembali dengan kesadaran yang lebih
matang.
Setidaknya ada tiga sumber yang terus memelihara semangat
demokrasi di dalam hati bangsa Indonesia. Pertama, adalah tradisi
kolektivisme yang berasal dari musyawarah desa. Kedua, adalah
ajaran Islam yang mengejar kebenaran dan keadilan Ilahi dalam
masyarakat, serta mengajarkan persaudaraan antarmanusia sebagai
makhluk Tuhan. Ketiga, adalah paham sosialis Barat, yang menarik
perhatian para pemimpin pergerakan nasional karena dasar-dasar
kemanusiaan yang diperjuangkan dan menjadi tujuannya.
6.4.1. Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Seperti yang telah diungkapkan oleh Mohammad Hatta, konsep
demokrasi yang mendasari pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat,
dan dari rakyat, adalah sesuatu yang baru bagi Indonesia ketika
negara ini merdeka. Sebelumnya, kerajaan-kerajaan pra-Indonesia
adalah bentuk pemerintahan feodal yang dikuasai oleh raja-raja
autokrat. Namun, dalam budaya Nusantara, nilai-nilai demokrasi
telah ada dalam bentuk tertentu dan sudah dipraktikkan, terutama
dalam unit-unit politik terkecil seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra
Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011). Untuk lebih memahami adanya
unsur-unsur demokrasi dalam tradisi desa kita, mari kita lihat dua
analisis berikut.
Pertama, gagasan kedaulatan rakyat sebenarnya telah ada sejak lama
di Nusantara. Misalnya, di Minangkabau, pada abad ke-14 hingga ke-
15, kekuasaan raja dibatasi oleh prinsip keadilan dan kepatutan. Ada
ungkapan yang terkenal saat itu yang menyatakan bahwa "Rakyat ber-
raja pada Penghulu, Penghulu ber-raja pada Mufakat, dan Mufakat
ber-raja pada alur dan patut." Ini berarti bahwa kekuasaan sejati dalam
Pendidikan Kewarganegaraan 118

