Page 140 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 140
Urgensi keberadaan hukum dalam masyarakat, serta peran lembaga
peradilan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Awalnya,
pembahasan dimulai dengan pertanyaan tentang apa yang akan
terjadi jika tidak ada hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Ini
menggambarkan beragam pandangan mengenai keberadaan hukum,
dari yang menganggapnya penting untuk menjaga ketertiban dan
keadilan, hingga yang merasa bahwa masyarakat dapat berjalan baik
tanpa hukum.
Mencermati argumen filosofis dari tokoh seperti Thomas Hobbes dan
Cicero tentang perlunya hukum. Hobbes berpendapat bahwa manusia
memiliki nafsu yang beragam, termasuk nafsu yang tidak baik,
sehingga hukum diperlukan untuk mengatur perilaku manusia.
Sementara itu, Cicero menegaskan bahwa di mana ada masyarakat, di
sana ada hukum, mengindikasikan pentingnya hukum dalam setiap
konteks sosial.
Konsep negara hukum, seperti yang diuraikan oleh Kranenburg,
menggarisbawahi pentingnya melindungi hak-hak warga negara dan
menyelenggarakan peradilan yang adil. Dalam konteks Indonesia,
negara juga mengikuti konsep negara hukum, di mana semua aspek
masyarakat dan pemerintahan didasarkan pada hukum.
Pengaturan mengenai organisasi, kewenangan, dan fungsi lembaga-
lembaga peradilan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU
ini mengatur berbagai aspek terkait kekuasaan kehakiman dan
mengatur dasar hukum bagi operasional lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga-lembaga tinggi juga memiliki peran yang besar seperti,
Mahkamah Agung: Merupakan lembaga tinggi dalam kekuasaan
kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan di tingkat nasional. Mahkamah
Agung memiliki peran penting dalam memastikan konsistensi dan
kepatuhan terhadap hukum. Komisi Yudisial: Lebih lanjut, Komisi
Yudisial adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi
dan menjaga integritas serta kinerja hakim di Indonesia. Ini mencakup
pengawasan atas perilaku etis dan profesionalisme hakim. Mahkamah
Konstitusi: Merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan pemerintah
Pendidikan Kewarganegaraan 138

