Page 144 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 144
adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan substansial,
sementara hukum acara mengatur prosedur hukum yang harus diikuti
dalam penyelesaian kasus hukum.
7.4.1. Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
1. Kepolisian
Kepolisian negara adalah alat penegak hukum yang menjaga
keamanan dan ketertiban dalam negeri. Dalam konteks hukum
pidana, polisi berperan sebagai penyelidik dan penyidik.
Penyelidik memiliki wewenang untuk menerima laporan
kejahatan, mengumpulkan bukti, memeriksa orang yang
dicurigai, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum. Di bawah
perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan penangkapan,
penggeledahan, dan tindakan lainnya. Polisi juga bertindak
sebagai penyidik, yang memiliki wewenang serupa untuk
mengelola kasus pidana, termasuk penangkapan, pemeriksaan,
dan pemanggilan saksi. Kedua peran ini diatur oleh undang-
undang.
2. Kejaksaan
Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 mengenai Kejaksaan
Republik Indonesia, "Jaksa" adalah seorang pejabat yang diberi
kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
mengeksekusi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan
hukum. Kejaksaan merupakan badan pemerintahan yang
mengurusi proses penuntutan dalam kasus pidana dan memiliki
beragam tugas, seperti menerima dan memeriksa berkas
penyidikan, menyusun surat dakwaan, mengajukan perkara ke
pengadilan, menuntut pelaku tindak pidana, melaksanakan
ketetapan hakim, dan lainnya.
Kejaksaan memiliki peran dan kewenangan yang mencakup
berbagai bidang, termasuk pidana, perdata, tata usaha negara,
ketertiban umum, dan kepentingan umum. Kejaksaan diwakili
oleh tiga tingkatan, yaitu Kejaksaan Agung di tingkat nasional,
Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, dan Kejaksaan Negeri di
tingkat kabupaten atau kota.
Dalam konteks pidana, Kejaksaan memiliki tanggung jawab
untuk melakukan penuntutan, menjalankan keputusan
pengadilan yang sah, mengawasi pelaksanaan hukuman
Pendidikan Kewarganegaraan 142

