Page 144 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 144

adalah  hukum  yang  mengatur  kepentingan-kepentingan  substansial,
                  sementara hukum acara mengatur prosedur hukum yang harus diikuti
                  dalam penyelesaian kasus hukum.

                  7.4.1.  Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
                   1.  Kepolisian
                      Kepolisian  negara  adalah  alat  penegak  hukum  yang  menjaga
                      keamanan  dan  ketertiban  dalam  negeri.  Dalam  konteks  hukum
                      pidana,  polisi  berperan  sebagai  penyelidik  dan  penyidik.
                      Penyelidik  memiliki  wewenang  untuk  menerima  laporan
                      kejahatan,  mengumpulkan  bukti,  memeriksa  orang  yang
                      dicurigai, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum. Di bawah
                      perintah  penyidik,  penyelidik  dapat  melakukan  penangkapan,
                      penggeledahan,  dan  tindakan  lainnya.  Polisi  juga  bertindak
                      sebagai  penyidik,  yang  memiliki  wewenang  serupa  untuk
                      mengelola  kasus  pidana,  termasuk  penangkapan,  pemeriksaan,
                      dan  pemanggilan  saksi.  Kedua  peran  ini  diatur  oleh  undang-
                      undang.
                   2.  Kejaksaan
                      Dalam  Undang-Undang  No.  16  tahun  2004  mengenai  Kejaksaan
                      Republik  Indonesia,  "Jaksa"  adalah  seorang  pejabat  yang  diberi
                      kewenangan  untuk  bertindak  sebagai  penuntut  umum  dan
                      mengeksekusi  keputusan  pengadilan  yang  sudah  berkekuatan
                      hukum.  Kejaksaan  merupakan  badan  pemerintahan  yang
                      mengurusi proses penuntutan dalam kasus pidana dan memiliki
                      beragam  tugas,  seperti  menerima  dan  memeriksa  berkas
                      penyidikan,  menyusun  surat  dakwaan,  mengajukan  perkara  ke
                      pengadilan,  menuntut  pelaku  tindak  pidana,  melaksanakan
                      ketetapan hakim, dan lainnya.
                      Kejaksaan  memiliki  peran  dan  kewenangan  yang  mencakup
                      berbagai  bidang,  termasuk  pidana,  perdata,  tata  usaha  negara,
                      ketertiban  umum,  dan  kepentingan  umum.  Kejaksaan  diwakili
                      oleh  tiga  tingkatan,  yaitu  Kejaksaan  Agung  di  tingkat  nasional,
                      Kejaksaan  Tinggi  di  tingkat  provinsi,  dan  Kejaksaan  Negeri  di
                      tingkat kabupaten atau kota.
                      Dalam  konteks  pidana,  Kejaksaan  memiliki  tanggung  jawab
                      untuk     melakukan     penuntutan,    menjalankan     keputusan
                      pengadilan  yang  sah,  mengawasi  pelaksanaan  hukuman

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     142
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149