Page 146 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 146
pelanggarannya dan karakteristik pelakunya. Dalam Undang-Undang
No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,
dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
independen yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam berbagai wilayah peradilan
seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara. Tujuan dari kekuasaan kehakiman ini
adalah untuk menjalankan proses peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Keempat jenis peradilan tersebut memiliki yurisdiksi khusus dalam
mengadili jenis perkara tertentu dan terdiri dari badan peradilan
berjenjang. Peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata
usaha negara adalah jenis peradilan khusus karena mereka mengadili
kasus-kasus tertentu atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Di sisi
lain, peradilan umum adalah peradilan yang mengadili perkara yang
melibatkan masyarakat umum, baik itu perkara perdata maupun
perkara pidana.
1. Peradilan Agama
Dalam Undang-Undang No. 50 tahun 2009, Peradilan Agama
memiliki kewenangan dalam memeriksa perkara-perkara yang
melibatkan individu yang beragama Islam, terutama dalam hal
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah
berdasarkan hukum Islam.
2. Peradilan Militer
Peradilan Militer, yang diatur oleh Undang-Undang No. 31 tahun
1997, bertugas mengadili kasus-kasus pidana yang melibatkan
anggota Angkatan Perang RI, orang yang setara dengan anggota
Angkatan Perang RI, atau anggota kelompok yang dianggap
sebagai Angkatan Perang RI. Orang yang tidak termasuk dalam
kelompok-kelompok tersebut dapat juga diadili oleh pengadilan
militer berdasarkan keterangan dari Menteri Kehakiman.
3. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor
9 tahun 2004 dan memiliki kewenangan dalam mengadili perkara-
perkara yang melibatkan pelanggaran hukum oleh pejabat atau
badan tata usaha negara. Dalam hal ini, yang menjadi tergugat
Pendidikan Kewarganegaraan 144

