Page 145 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 145
bersyarat, melakukan penyelidikan dalam kasus pidana tertentu,
mempersiapkan berkas perkara sebelum mengajukannya ke
pengadilan, dan berkoordinasi dengan penyidik.
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki
kewenangan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah,
baik dalam maupun di luar pengadilan, dengan kuasa khusus.
Dalam hal ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan juga
terlibat dalam berbagai aktivitas seperti meningkatkan
pemahaman hukum masyarakat, mengamankan pelaksanaan
kebijakan penegakan hukum, mengawasi peredaran materi
cetakan, memantau potensi ancaman terhadap masyarakat dan
negara, serta berkontribusi pada penelitian dan pengembangan
hukum serta statistik tindak kriminal.
3. Kehakiman
Sistem peradilan adalah sebuah lembaga yang diberi kewenangan
untuk menjalankan proses pengadilan. Hakim, dalam hal ini,
merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki kewenangan
yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk mengadili
perkara. Menurut Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan
adalah rangkaian langkah-langkah yang diambil oleh seorang
hakim untuk menerima, menguji, dan memutuskan perkara
pidana dengan prinsip-prinsip kebebasan, integritas, dan tanpa
pilih kasih sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
undang-undang tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga supremasi hukum,
keadilan, dan kebenaran, hakim diberikan otonomi yang mutlak
dalam melaksanakan proses peradilan. Ini mengindikasikan
bahwa hakim tidak boleh tunduk kepada tekanan atau pengaruh
dari pihak manapun ketika mereka menjatuhkan putusan dalam
perkara. Jika hakim terpengaruh oleh pihak lain saat mengambil
keputusan, risikonya adalah dapat menghasilkan keputusan yang
tidak adil, yang pada gilirannya dapat mengkhawatirkan
masyarakat dan mengurangi kredibilitas hukum dan hakim.
7.4.2. Lembaga Peradilan
Penyelesaian tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat
dilakukan melalui berbagai badan peradilan sesuai dengan jenis
Pendidikan Kewarganegaraan 143

