Page 83 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 83
politik hukum di Indonesia, tata urutan ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, tetapi prinsip dasar tetap tidak berubah, dengan UUD
NRI 1945 selalu menempati posisi sebagai hukum tertinggi. Berikut
adalah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
menurut UU No. 12 tahun 2011:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Tap MPR;
3. Undang-Undang/Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Perda Provinsi; dan
7. Perda Kabupaten/Kota
UUD NRI 1945, sebagai sumber hukum tertinggi dan hukum dasar
negara di Indonesia, memiliki posisi yang sangat kuat dalam sistem
hukum negara tersebut. Prinsip utamanya adalah bahwa semua
peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dari
dan sejalan dengan UUD NRI 1945. Ini memiliki beberapa implikasi
penting:
1. Konsistensi dengan UUD NRI 1945. Semua undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan hukum
lainnya harus selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam UUD NRI 1945. Ini berarti bahwa setiap norma atau
ketentuan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan
dianggap tidak sah.
2. Konsep Konstitusionalitas. Ketika ada ketentuan dalam undang-
undang atau peraturan yang dianggap melanggar UUD NRI 1945,
hal tersebut dapat memunculkan persoalan konstitusionalitas. Ini
berarti bahwa norma tersebut akan diperiksa oleh lembaga-
lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi di
Indonesia, untuk menentukan apakah itu sesuai atau
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
3. Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki peran
penting dalam menyelesaikan persoalan konstitusionalitas. Jika
Pendidikan Kewarganegaraan 81

