Page 76 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 76

pembagian  kekuasaan  antara  cabang-cabang  pemerintahan,  hak-hak
                  individu, dan mekanisme perubahan atau amandemen konstitusi itu
                  sendiri.  Undang-Undang  Dasar  mencerminkan  tekad  negara  untuk
                  menjalankan  pemerintahan  yang  adil,  transparan,  dan  berdasarkan
                  hukum,  serta  untuk  melindungi  hak-hak  dasar  warga  negara.
                  Keseluruhan konsep landasan konstitusionalisme, baik dalam arti luas
                  maupun  sempit,  menunjukkan  pentingnya  menjaga  supremasi
                  hukum,  membatasi  kekuasaan  pemerintah,  dan  melindungi  hak-hak
                  individu dalam sebuah negara.

                  4.2.  Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik
                        tantang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-

                        Negara Indonesia
                  Pandangan  Thomas  Hobbes  dalam  karyanya  yang  terkenal,
                  “Leviathan”  (1651),  memberikan  wawasan  yang  signifikan  tentang
                  mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi. Hobbes
                  adalah seorang filsuf politik yang dikenal dengan konsep-konsepnya
                  tentang  negara  alamiah  dan  kontrak  sosial.  Dari  perspektif  Hobbes,
                  kita  dapat  memahami  alasan  mengapa  konstitusi  menjadi  instrumen
                  penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat.

                  1.  Negara Alamiah: Hobbes memulai pemikirannya dengan konsep
                      negara  alamiah,  yaitu  keadaan  di  mana  manusia  hidup  tanpa
                      otoritas  pemerintah  yang  kuat.  Dalam  negara  alamiah  ini,
                      keadaan  cenderung  kacau,  anarkis,  dan  konflik  menjadi  norma.
                      Manusia berperang satu sama lain untuk memperebutkan sumber
                      daya dan kekuasaan.
                  2.  Kontrak  Sosial:  Hobbes  berpendapat  bahwa  untuk  keluar  dari
                      negara alamiah yang konflik, manusia membentuk kontrak sosial.
                      Dalam kontrak ini, individu-individu setuju untuk menyerahkan
                      sebagian  hak-hak  mereka  kepada  pemerintah  yang  berdaulat
                      (Leviathan) dengan imbalan perlindungan dan keamanan.

                  3.  Ketakutan dan Kepatuhan: Hobbes berpendapat bahwa manusia
                      lebih  cenderung  berperilaku  sesuai  dengan  nafsu  dan
                      kepentingan pribadi mereka. Namun, dengan adanya negara yang
                      kuat  dan  otoritatif  yang  didasarkan  pada  konstitusi,  manusia
                      menjadi  takut  akan  hukuman  dan  kekuasaan  negara  jika


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     74
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81