Page 76 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 76
pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, hak-hak
individu, dan mekanisme perubahan atau amandemen konstitusi itu
sendiri. Undang-Undang Dasar mencerminkan tekad negara untuk
menjalankan pemerintahan yang adil, transparan, dan berdasarkan
hukum, serta untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.
Keseluruhan konsep landasan konstitusionalisme, baik dalam arti luas
maupun sempit, menunjukkan pentingnya menjaga supremasi
hukum, membatasi kekuasaan pemerintah, dan melindungi hak-hak
individu dalam sebuah negara.
4.2. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik
tantang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-
Negara Indonesia
Pandangan Thomas Hobbes dalam karyanya yang terkenal,
“Leviathan” (1651), memberikan wawasan yang signifikan tentang
mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi. Hobbes
adalah seorang filsuf politik yang dikenal dengan konsep-konsepnya
tentang negara alamiah dan kontrak sosial. Dari perspektif Hobbes,
kita dapat memahami alasan mengapa konstitusi menjadi instrumen
penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat.
1. Negara Alamiah: Hobbes memulai pemikirannya dengan konsep
negara alamiah, yaitu keadaan di mana manusia hidup tanpa
otoritas pemerintah yang kuat. Dalam negara alamiah ini,
keadaan cenderung kacau, anarkis, dan konflik menjadi norma.
Manusia berperang satu sama lain untuk memperebutkan sumber
daya dan kekuasaan.
2. Kontrak Sosial: Hobbes berpendapat bahwa untuk keluar dari
negara alamiah yang konflik, manusia membentuk kontrak sosial.
Dalam kontrak ini, individu-individu setuju untuk menyerahkan
sebagian hak-hak mereka kepada pemerintah yang berdaulat
(Leviathan) dengan imbalan perlindungan dan keamanan.
3. Ketakutan dan Kepatuhan: Hobbes berpendapat bahwa manusia
lebih cenderung berperilaku sesuai dengan nafsu dan
kepentingan pribadi mereka. Namun, dengan adanya negara yang
kuat dan otoritatif yang didasarkan pada konstitusi, manusia
menjadi takut akan hukuman dan kekuasaan negara jika
Pendidikan Kewarganegaraan 74

