Page 3 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 3

PENDIDIKAN	KEWARGANEGARAAN




                                      UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
                         Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4
                         Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif
                         yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

                         Pembatasan Pelindungan Pasal 26
                         Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak
                         berlaku terhadap:
                            penggunaan  kutipan  singkat  Ciptaan  dan/atau  produk  Hak  Terkait  untuk
                            pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan
                            informasi aktual;
                            Penggandaan  Ciptaan  dan/atau  produk  Hak  Terkait  hanya  untuk
                            kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
                            Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan
                            pengajaran,  kecuali  pertunjukan  dan  Fonogram  yang  telah  dilakukan
                            Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
                            penggunaan  untuk  kepentingan  pendidikan  dan  pengembangan  ilmu
                            pengetahuan  yang  memungkinkan  suatu  Ciptaan  dan/atau  produk  Hak
                            Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram,
                            atau Lembaga Penyiaran.
                         Sanksi Pelanggaran Pasal 113

                            Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
                            sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  i  untuk  Penggunaan
                            Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                            dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
                            Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau
                            pemegang  Hak  Cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta
                            sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  c,  huruf  d,  huruf  f,
                            dan/atau  huruf  h  untuk  Penggunaan  Secara  Komersial  dipidana  dengan
                            pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling
                            banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

























                   Pendidikan Kewarganegaraan                                       i
   1   2   3   4   5   6   7   8